PROGRAM KERJA
LEMBAGA LAYANAN BANTUAN
HUKUM ACEH
(LLBH-ACEH)
Program Kegiatan Lembaga layanan Bantuan Hukum Aceh (LLBH-ACEH) satu priode
dan priode berlanjut
- Membantu peran Pemerintah dalam rangka Sosialisasi peraturan Perundang-Undangan.
- Sosialisasi Undang-Undang
·
Undang-Undang
Advokat
·
Undang
– Undang Tentang Bantuan Hukum
·
Undang-
Undang Lembaga penegak Hukum di Indonesia
·
Undang
– Undang Pemerintah Aceh (UUPA)
·
Undang-Undang
atau peraturan yang di perlukan untuk di sosialisaikan berdasarkan analisa dan
Musyawarh anggota lembaga
- Mengadakan pendidikan Sosial politik dan Hukum Kepada Siswa, Mahasiswa, dan Masyarakat
- Pendidikan Politik dan hukum
·
Seminar
Hukum Tingkat daerah
·
Seminar
Hukum Tingkat nasional
·
Seminar
penting nya Hukum kepada Perwakilan Siswa/i se Provinsi Aceh
- Sebagai Lembaga Pengawas Penegakan Hukum.
- Membentuk anggota Sukarelawan untuk pengawasan Penegak Hukum
- Mengadakan pengawasan dan Peninjauan ke Pengadilan
·
Pengadilan
Tinggi
·
Pengadilan
Negeri
·
Peradilan
Mahkamah syari’ah
- Membuat Posko Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat
- Mengadakan pelatihan tentang pentingnya Bantuan Hukum ke masyarakat
·
Pelatihan Advokat berbasis masyarakat di Setiap Gampong
·
Pelatihan
Sadar Hukum ke Masyarakat Gampong
- Memberikan Konsultasi dan Advokasi terhadap masyarakat tidak mampu
- Advokasi dan Konsultasi hukum kepada masyarakat kurang mampu
- Mengawal advokasi baik litigasi mapun nonlitigasi bagi masyarakat kurang mampu
- Mengadakan Posko Keteransparan Informasi terhadap Pelayanan Publik berdasarkan Undang Undang Pelayanan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik dan mekanisme yang di atur di dalam UU tersebut
- Mengawal seluruh kebijakan di pemerintahan
·
Meminta
seluruh kebijakan di Pemerintahan Provinsi, kabupaten/kota Se-Provinsi Aceh
·
Meminta
Draf APBA, APBD dan atau APBK yang
terbaru dan tahun sebelum nya kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota untuk
di pelajari dan di analisa dan kemudian
di berikan Informasi kepada masyarakat
·
Mengajukan
permohonan kepada BPK untuk memberikan daftar hasil Audit APBA, APBK dan APBD
Se-Provinsi Aceh tahun berjalan
·
Mengajukan
permohonan kelaripikasi terhadap malkebijakan
·
Mengajukan
permohonan klaripikasi terhadap anggaran APBA, APBD dan APBK yang yang tidak
sesuai dengan ketentuan kepada seluruh instansi terkait yang ada di Provinsi
Aceh berdasarkan Undang-Undang Informasi Pelayanan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar