Program Kinerja


PROGRAM KERJA
LEMBAGA LAYANAN BANTUAN HUKUM ACEH
(LLBH-ACEH)

Program Kegiatan Lembaga layanan Bantuan Hukum Aceh (LLBH-ACEH) satu priode dan priode berlanjut

  1. Membantu peran Pemerintah dalam rangka Sosialisasi peraturan Perundang-Undangan.
    1. Sosialisasi Undang-Undang
·         Undang-Undang Advokat
·         Undang – Undang Tentang Bantuan Hukum
·         Undang- Undang Lembaga penegak Hukum di Indonesia
·         Undang – Undang Pemerintah Aceh (UUPA)
·         Undang-Undang atau peraturan yang di perlukan untuk di sosialisaikan berdasarkan analisa dan Musyawarh anggota lembaga
  1. Mengadakan pendidikan Sosial politik dan Hukum Kepada Siswa, Mahasiswa, dan Masyarakat
    1. Pendidikan Politik dan hukum
·         Seminar Hukum Tingkat daerah
·         Seminar Hukum Tingkat nasional
·         Seminar penting nya Hukum kepada Perwakilan Siswa/i se Provinsi Aceh
  1. Sebagai Lembaga Pengawas Penegakan Hukum.
    1. Membentuk anggota Sukarelawan untuk pengawasan Penegak Hukum
    2. Mengadakan pengawasan dan Peninjauan ke Pengadilan
·         Pengadilan Tinggi
·         Pengadilan Negeri
·         Peradilan Mahkamah syari’ah
  1. Membuat Posko Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat
    1. Mengadakan pelatihan tentang pentingnya Bantuan Hukum ke masyarakat
·         Pelatihan  Advokat berbasis masyarakat di Setiap Gampong
·         Pelatihan Sadar Hukum ke Masyarakat Gampong          
  1. Memberikan Konsultasi dan Advokasi terhadap masyarakat tidak mampu
    1. Advokasi dan Konsultasi hukum kepada masyarakat kurang mampu
    2. Mengawal advokasi baik litigasi mapun nonlitigasi bagi masyarakat kurang mampu
  2. Mengadakan Posko Keteransparan Informasi terhadap Pelayanan Publik berdasarkan Undang Undang Pelayanan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik dan mekanisme yang di atur di dalam UU tersebut
    1. Mengawal seluruh kebijakan di pemerintahan
·         Meminta seluruh kebijakan di Pemerintahan Provinsi, kabupaten/kota Se-Provinsi Aceh
·         Meminta Draf  APBA, APBD dan atau APBK yang terbaru dan tahun sebelum nya kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota untuk di pelajari  dan di analisa dan kemudian di berikan Informasi kepada masyarakat
·         Mengajukan permohonan kepada BPK untuk memberikan daftar hasil Audit APBA, APBK dan APBD Se-Provinsi Aceh tahun berjalan
·         Mengajukan permohonan kelaripikasi terhadap malkebijakan
·         Mengajukan permohonan klaripikasi terhadap anggaran APBA, APBD dan APBK yang yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada seluruh instansi terkait yang ada di Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Informasi Pelayanan Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar