Profil


BANTUAN HUKUM BERBASIS MASYARAKAT (BHM)
 
 
  Tema_
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
 dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
 Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945

 

1.      PENGANTAR
Sulit bagi kita belajar memahami makna keadilan di tengah perlakuan tak manusiawi, serta sikap merendahkan harkat dan martabat manusia yang kian telanjang dipertontonkan akhir-akhir ini. Minah dan Prita VS Omni Internasional ialah contoh cermin buram penegakan hukum di republik yang menjamin hak semua warganya, baik yang mampu dan miskin untuk diperlakukan sama di hadapan hukum.
Berbagai kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat begitu opini yang berkembang. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum formal dipicu pula dengan perlakukan diskriminatif penegak hukum sehingga memunculkan ketidak berdayaan di hadapan hukum.
Akhirnya, institusi peradilan telah berkembang menjauhi akar sosialnya di masyarakat dan justru menjadi entitas yang produk-produk putusannya sulit dipahami oleh nalar publik dan rasa keadilan masyarakat, sesuatu yang sebenarnya justru diamanatkan sejak dari UUD 1945 sampai pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Program Revitalisasi Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat (BHM), Program ini bekerja dengan latar belakang sosial-ekonomi dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia di antara lain :
a.       Ketidaktahuan akan hukum berakibat pada situasi dimana kelompok masyarakat miskin menghadapi berbagai persoalan seperti manipulasi atas sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi, kriminalisasi oleh negara, diskriminasi perlakuan lembaga penegak hukum.
b.      Pengabaian terhadap keberadaan institusi masyarakat di tingkat lokal mengakibatkan tidak bekerjanya mekanisme penyelesaian konflik masyarakat sehingga memicu konflik sosial dalam skala besar dan luas.
c.       pengalaman kelompok masyarakat miskin ketika berinteraksi dengan lembaga penegak hukum telah memunculkan persepsi buruk dan ketidakpercayaan akan sistem hukum formal

 
2.      DASAR KEGIATAN
a.       Undang Undang Dasar Republik Indonesia
b.      Undang-Undang Advokat No 18 tahun 2003
c.       Undang-Undang bantuan Hukum tahun 2010
d.      UUPA No 11 Tahun 2006
e.       Program Kerja LLBH-Aceh
 
3.      TUJUAN DARI KEGIATAN 
Adapun tujuan di adakanya kegiatan bantuan Hukum berbasis masyarakat ini adalah 
1.      Peningkatan kapasitas organisasi masyarakat posko bantuan hukum berbasis masyarakat  (PBHBM) dalam memberi pendidikan dan pelayanan bantuan hukum dan mediasi melalui pembentukan Paralegal dan Mediator Desa.
2.      Peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum kelompok masyarakat.
3.      Mendorong terjadinya perbaikan kebijakan menyangkut pemberdayaan  hukum masyarakat.
 
Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat ini dibagi menjadi tiga komponen utama yaitu:
1.      Dasar program ini dapat berjalan yakni melalui penguatan posko.
Penguatan yang dimaksud ialah dukungan secara institusional atau kelembagaan posko BHM. Diantara dukungan yang dilakukan seperti Klinik hukum, Pendampingan pendidikan hukum, Sosialisasi keberadaan posko, Administrasi penanganan kasus, dan Konsultasi hukum bersama Pengacara Masyarakat (PM) dan Gender Specialist (GS) yang akan di bentuk.
2.      Pendidikan Hukum bersama kelompok dampingan paralegal melalui tema bahasan hukum yang sederhana berdasarkan kebutuhan kelompok tersebut. Lazimnya, paralegal memberikan informasi hukum yang didapatkan dari klinik hukum atau konsultasi bersama PM dan GS. Pada pendidikan hukum berbasis kelompok ini proporsi keterwakilan anggota masyarakat, Laki-laki dan Perempuan setara. Disamping itu, kualitas pelaksanaan pendidikan hukum tersebut berdampak pada pemahaman hukum penerima manfaat yang semakin baik.
3.      Penanganan Kasus, melalui keberadaan posko bantuan hukum diharapkan masyarakat memperoleh akses hukum yang mendorong keadilan bagi anggota masyarakat. Ragam kasus yang dilaporkan kepada posko, baik penanganan prosedur hukum non-litigasi dan litigasi serta terekam upaya penyelesaian kasus yang ditangani posko Bantuan Hukum berbasis Masyarakat.
Dari ketiga hal pokok tersebut, kata kunci yang musti kita dipahami ialah perubahan sosial, tak lain merupakan tujuan mendasar dalam program BHM ini. Karena perubahan yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat yang lebih baik, dan dilakukan sendiri oleh masyarakat, terutama dalam program ini paralegal dan mediator desa. Ini berarti bahwa paralegal dan mediator desa akan digerakkan dan didorong agar mampu mengenali dan menggali potensi dirinya. Artinya, paralegal melakukan sendiri kegiatannya mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan sekaligus mengawasi dan mengevaluasi kegiatan tersebut. Dengan demikian paralegal dan mediator desa bertindak secara terus menerus untuk memperbaiki kualitas.
 
4.      WILAYAH KEGIATAN
Adapun wilayah posko Bantuan Hukum berbasis Masyarakat  ini yang akan di lakukan tahap awal adalah Daerah Kabubaten Aceh Besar kecamatan darussalam di desa  Angan, Gampong Blang · Gampong Cot · Krueng Kale di prioritaskan 5 desa dan di kusus kan di daerah di desa yang terisolir.
 
5.      AGENDA KEGIATAN
Periode desember 2012 s/d Maret 2014 beberapa aktifitas Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat, ialah sebagai berikut:
a.      Klinik Hukum
Kegiatan klinik hukum merupakan aktifitas reguler bagi Pengacara Masyarakat (PM) dan Gender Specialist (GS). Sehingga efektif posko BHM melaksanaan klinik hukum mulai pada rentang waktu November 2012 s/d november 2014, dengan melibatkan instansi pemerintah dan penegak hukum sebagai narasumber. Pada rentang waktu tersebut, sedikitnya sebanyak 10 kali klinik hukum yang dilakukan di  desa secara bergantian dengan melibatkan 50 partisipan laki-laki dan 30 partisipan perempuan, secara keseluruhan mencapai 80 partisipan.
Adapun materi klinik hukum yang dibahas merupakan upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan paralegal dan mediator desa untuk menjawab kebutuhan mereka dalam hal pengaduan kasus, pendampingan kasus maupun konsultasi bagi warga desa sekitar posko untuk mendapatkan solusi maupun nasihat hukum.
 
b.      Pendidikan Hukum Komunitas
Pendidikan hukum ini dilakukan di tiap posko oleh paralegal dan mediator desa, juga didampingi oleh fasilitator posko. Tujuan pendidikan hukum ialah memberikan pemahaman dasar hukum kepada masyarakat sekitar maupun kelompok-kelompok masyarakat Sebanyak 5 kali
 Pendidikan Hukum Komunitas yang dilakukan di 5 posko/desa selama periode bulan November 2012 s/d november 2014, dengan melibatkan 50 partisipan laki-laki dan 30 partisipan perempuan, secara keseluruhan dihadiri oleh 80 partisipan.
 
c.       Penanganan Kasus
Penanganan kasus yang terdokumentasi pada periode priode bulan November 2012 s/d november 2014, terekam advokasi yang dilakukan posko terhadap pengaduan masyarakat. Menyoal Kesadaran hukum masyarakat yang masih sebatas pada persoalan - persoalan hukum formal, tapi masih lemah pada pemahaman prosedur-prosedur hukum dalam mengadvokasi kasus mereka secara mandiri, dari kasus pidana yang ditangani posko, dominan terjadi ialah kasus asusila, meliputi pencabulan dan pelecehan seksual. Lalu, kasus KDRT juga menempati posisi tertinggi dari kasus yang ditangani posko.
Pada penanganan kasus ini, posko melibatkan Pengacara Masyarakat dan Specialis perempuan (Gender) dalam memediasi dan pendampingan korban hingga kepolisian. Sementara itu, untuk kasus perkelahian, mediasi dan pendampingan korban maupun parapihak yang berkonflik, ditangani oleh paralegal dan mediator desa.
 
6.      REKOMENDASI
Mempertimbangkan persoalan pokok dan peluang penguatan akses terhadap keadilan terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan sebagaimana diuraikan di atas, berikut ini rekomendasi Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan:
Pendidikan dan Pemberdayaan Hukum Berbasis Masyarakat
Pendidikan hukum untuk penguatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat meliputi hak untuk mendapat informasi dasar mengenai hak-hak di bidang ekonomi, kesehatan, pemerintahan dan lain-lain. Pendidikan hukum berbasis masyarakat harus berada dalam kerangka strategi pemberdayaan hukum dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Memiliki kaitan dengan hak ekonomi dan hak sosial politik masyarakat keseharian;
b.      Mempertimbangkan konteks lokal, dan
c.       Membangun kemitraan dengan menjembatani antara hakim, jaksa dan polisi dengan kelompok masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, kepercayaan publik dan memperbaiki kapasitas aparat hukum dalam merespon kebutuhan masyarakat.
d.      Pengembangan Keparalegalan
                                                  i.      Paralegal adalah ujung tombak dalam jaringan pendidikan dan bantuan hukum bagi masyarakat. Paralegal, atau sering disebut dengan istilah lain seperti kader lokal, fasilitator kelompok, local leader, focal point dan sebagainya, pada dasarnya adalah seseorang, laki-laki atau perempuan, yang berasal dari kelompok masyarakat dampingan setempat yang dididik, dilatih dan didampingi untuk dapat menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat, advokasi dan penanganan kasus. Paralegal juga bisa dilengkapi dengan keterampilan mediasi dan mekanisme penyelesaian masalah alternatif lainnya.
                                                ii.      Mengintegrasikan Pemberdayaan Hukum dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Berbagai penelitian merekomendasikan agar kegiatan pemberdayaan hukum masyarakat sebaiknya diintegrasikan dengan kegiatan di bidang lain seperti kegiatan ekonomi, pendidikan dan sebagainya. Integrasi ini penting karena beberapa alasan:
e.       Pemberdayaan hukum lebih efektif dan mudah dipahami jika sejalan dengan persoalan atau kegiatan sehari-hari kelompok masyarakat sasaran;
f.       Meminimalisasi penggunaan sumber daya dan biaya untuk membangun struktur program baru;
g.      keuntungan timbal balik, program pemberdayaan ekonomi mendapat keuntungan karena tersedianya mekanisme penanganan masalah (korupsi, penyalahgunaan dana, (penyimpangan pelaksanaan program) sementara pada saat yang sama masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapat pendampingan dalam pendidikan dan bantuan hukum, dan
h.      Keberlanjutan program yang lebih terjaga.


7.      LEMBAGA PELAKSANA
 
LEMBAGA LAYANAN BANTUAN HUKUM– ACEH
LLBH-ACEH




Tidak ada komentar:

Posting Komentar